šŸŽ° Barang Yang Tidak Boleh Disita

Danyang terakhir adalah benda yang berada dalam sitaan perdata seperti pailit atau perkara perdata boleh untuk disita untuk kepentingan penyidikan; bahwa jika diuar barang-barang tersebut seperti misalnya barang-barang harta kekayaan yang diduga tidak ada sangkut pautnya maka hal tersebut bukan kewenangan penyidik, Tindakan-tindakan Barangbarang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak JAKARTA iNews.id-Ternyata ada sejumlah negara yang asetnya disita China karena tidak bisa bayar utang. Negara-negara tersebut disebut masuk dalam rencana "jebakan utang China". Sebagai informasi, China merupakan salah satu kreditur tunggal terbesar di dunia. Negeri Tirai Bambu ini pun menerima Berikutdaftar barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam area sirkuit Formula E pada 4 Juni 2022: - Senjata tajam. - Tenda. - Senjata api atau replika. - Kembang api, suar, petasan dan bahan SusnoDuadji juga menekankan, pakaian tersebut harus dijadikan barang bukti dan tidak boleh dicuci. "Kenapa disita? karena ada kasus asusila (katanya)," ujar mantan Kabareskrim. Barang selanjutnya yang harus disita oleh pihak kepolisian yakni handpone orang yang berada di TKP. Barangbarang tersebut tetap dalam penyitaan sampai Anda melunasi sisa utang kepada bank. Untuk itu, bayarlah sisanya secepat mungkin bila Anda masih sayang pada barang-barang yang disita oleh bank. Tips Agar Aset Tidak Disita oleh Bank. Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk Anda para nasabah yang memiliki utang kepada bank agar Barangberbahaya; Barang yang perlu biaya tinggi untuk perawatannya agar tidak rusak; Barang yang mudah rusak. Benda yang Bisa Disita. Tidak semua benda yang ada di TKP akan disita dan dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana. Ada beberapa kriteria benda yang bisa disita atau dijadikan barang bukti seperti: Benda yang secara langsung Yangdisita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat. Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas (Perhatikan SEMA No. 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962). Sebagaiinformasi, sejauh ini Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, yang berada di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut total aset Doni yang disita mencapai Rp 60 miliar. "Untuk DS itu setelah ditotal baru sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas . Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada PenggugatBerpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya ā€œHukum acara Perdataā€ tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367ā€Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan2. Apa tujuan sita jaminan????3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata? 4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata???a Sita jaminan berdasarkan PermohonanPenjelasan lebih detail klik disinib Permohonan berdasarkan lebih detail klik disini c Penggugat wajib menunjukkan Barang Objek Sitad Permintaan dapat diajukan sepanjang Pemeriksaan sidang. Instansi yang berwenang. e Pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif. klik disinif Larangan Menyita Milik Pihak Ketiga. lengkapnya klik disini g Penyitaan berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan jumlah Tuntutan penjelasannya klik disinih Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak penjelasannya klik disinii Dilarang Menyita Barang Tertentu penjelasannya klik disinij Penjagaan Sita tidak boleh diberikan kepada kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Prinsip ini ditegaskan juga dalam SEMA No. 5 Tahun 1975, yang melarang penyerahan barang yang disita kepada penggugat atau pemohon şita. Pada hurufg SEMA tersebut ditegaskanagar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggugat atau pemohon şita, tindakan hakim yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah penggugat sudah pasti akan dimenangkan dan scolah-olah pula putusannya uitvoerbaar bij voorraad serta-merta.Pada bagian akhir SEMA itu, ditekankan pcringatan kepada para hakim dan juru şita, agar tidak melanggar prinsip tersebut. Untuk lebih jelasnya penerapan atas larangan itu, dapat diikuti uraian Penjagaan sita atas barang bergerakSesuai dengan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG mengatur tata tertib penyimpanan atau penjagaan barang sitaan benda bergerak. Berdasarkan prinsip berikutDitinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita atau tcrgugat di tempat barang itu terletak, atau sebagian barang itu dibawa ke tempat pcnyimpanan yang patokan aturan penyimpanan sitaan barang bergerak yang mesti pedomani hakim dan juru sita. Penyimpanan atau pcnjagaan diserahkan kepada tersita sebagai pemilik dengan cara1 Tetap Diletakkan pada Tempat Semula Menurut ketentuan ini, barang yang disita tetap ditinggalkan ațau diletakkan pada tempat semula barang sitaan tidak boleh diambil dan diserahkan penyimpanannya kepada penggugat sebagai pemohon sita, juru sita mencatat dan memerintahkan dalam berita acara sita agar tersita tergugat menjaga barang karena itu, keliru sekali penerapan yang menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Cara itu bertentangan dengan hukum dan tujuan penyitaan sebagai jaminan pemenuhan pembayaran tuntutan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun undang-undang membolehkan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, hal itu bermaksud untuk menjamin kepentingan penggugat pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Selama putusan yang demikian belum diperoleh, tidak dibenarkan menyerahkan barang sitaan kepada penggugat. Segala tindakan yang bersifat mengasingkan atau memisahkan hak kepemilikan atau penguasaan barang sitaan dari tersita, tidak dibenarkan hukum, sampai putusan mengenai perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum Sebagian Disimpan di Tempat yang PatutUndang-undang memberi kemungkinan membawa dan menyimpan barang sitaan dari tempat semula ke tempat yang patut. Sebagian atauseluruhnya dibawa dan disimpan di tempat lain yang dianggap hakim atau juru sita lebih layak sesuai dengan jenis dan sifat barang, tetapi penjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita. Tujuan memerintahkan penyimpanannya di tempat lain yang dianggap lebih patut atau layak, demi menjaga keselamatan barang. Oleh karena itu, kebolehan atas penyimpanan di tempat lain tidak boleh dimanipulasi dengan jalan menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Di mana pun barang sitaan disimpan, kewenangan penjagaan dan penguasaan tetap di tangan tergugat. Sekiranya tergugat tidak hadir pada waktu penyitaan dilaksanakan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerahkan penjagaan barang kepada penggugatb. Penjagaan Uang yang Diblokir diBankPada dasarnya penyitaan uang yang ada di bank disamakan dengan penyitaan barang bergerak. oleh karena itu, prinsip penyimpanan dan penjagaannya tunduk kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIRtetap disimpan pada rekening atau deposito tergugat di bank yang bersangkutanpenjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahnamakan kepada orang Iain, tetapi harus tetap atas nama dipindahkan ke bank lain, jika dianggap hal itu lebih layak atau lebih aman atau di kepaniteraan PN, namun tetap atas nama Pencatatan Lengkap Identitas UangApabila yang disita itu dalam bentuk uang murni di tempat kediaman atau di tempat perusahaan tergugat, paling tidak harus dicatat identitas uang itu, antara lain• jumlah total keseluruhan,• jumlah dan jenis tukarannya lembarannya, dan• nomor seri masing-masing identitas dicantumkan juru sita dalam berita acara Sita, sehingga segala sesuatu yang menyangkut jumlah dan jenis lengkap tercatat secara rinci dalam berita Pencatatan Pemblokiran Rekening atau DepositoKalau yang disita adalah rekening atau deposito pada bank, pencatatannya dalam berita acara, cukup meliputi identitas• nama pemiliknya,• nomor rekening atau deposito,• jumlah nilai yang terdapat di dalamnya, dan• bank tempat rekening atau deposito disita atau pencatatan penyitaan rekening atau deposito, hampir sama dengan pencatatan penyitaan atas saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Minimal dalam berita acara tercatat identitas• nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya,• harga nilai yang tercantum di dalamnya,• jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya, dan• dari dan di tempat mana saham atau obligasi itu disita 3 Pemakaian uang sitaanSepanjang barang bergerak yang disita mempunyai fisik yang dapat dipergunakan, serta penggunaannya tidak berakibat habis terpakai, tergugat atau tersita, tidak dilarang memakainya. Umpamanya kursi atau televisi, dapat dipergunakan tergugat, karena penggunaannya tidak habis tcrpakai, oleh karena itu dapat dipergunakan dan dinikmati tergugat. Atas dasar itu penyitaan barang perabotan rumah tangga, bolch dipakai dan dinikmati tersita. Tidak demikian halnya dengan uang. Terhadap uang yang disita atau rekening dan deposito yang diblokir pada suatu bank Dilarang untuk dipakai atau digunakan,Bahkan rekening atau deposito yang berada dalam status blokir, dilarang untuk dicairkan, dengan demikian, dilarang untuk mempergunakan atau memindahkan rekening atau deposito tersebut kepada orang atas larangan itu yaitu sekali uang atau rekening dan deposito dan dipakai untuk tujuan apa pun, akan habis nilai dan harganya, sehingga keutuhan dan eksistensinya sebagai barang jaminan, hilang bersamaan dengan pemakaian dari prinsip tersebut, pemakaian uang yang diblokir pada bank, dibenarkan pemakaiannya secara kasuistis, apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan umum. Ambil salah satu kasus penyitaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan Tinggi. Antara para pengurus terjadi sengketa. Salah seorang pengurus menggugat pengurus yang lain atas dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyelewengan uang yayasan. Gugatan dibarengi dengan permintaan sita atas seluruh uang yayasan yang terdapat dalam rekening bank. Permohonan sita dikabulkan dengan jalan menyita dan memblokir rekening yayasan yang ada di bank. Akibat penyitaan itu, yayasan tidak mampu membayar gaji guru maupun biaya operasional pendidikan, sehingga ribuan murid dan mahasiswa terlantar pendidikannya. Memperhatikan akibat buruk penyitaan itu, MA melalui jalur pengawasan sependapat dengan permintaan tergugat pengurus yayasan yang digugat, agar pemakaian uang yang disita dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara pengambilan, pencairan dan pemakaiannya setiap bulan disetujui dan diawasi Ketua PN. Terobosan ini dapat dibenarkan atas dua alasan. Pertama, pendidikan tidak boleh diterlantarkan oleh tindakan penyitaan yang timbul dari sengketa antara pengurus yayasan, oleh karena itu dalam kasus ini tidak tepat menyita rekening yayasan tersebut. Kedua, meskipun uang itu habis terpakai oleh para tergugat demi untuk kelangsungan pendidikan, nilai harta kekayaan yayasan dalam bentuk barang tidak bergerak masih cukup banyak. Seandainya terjadi pengalihan pengurusan dari para Tergugat kepada penggugat, pcncairan periodik setiap bulan, tidak menganggu kelangsungan yayasan. c. Penjagaan sita atas Barang Tidak BergerakTerhadap barang bergerak ada pengaturannya pada Pasal 197 ayat 9 HIR dan Pasal 212 RBG, namun tidak pengaturan terkait penjagaan sita atas Barang tidak bergerak .. Tidak ada penjelasan kenapa hal itu tidak diatur. Dalam praktik kekosongan hukum itu, telah timbul perbedaan pendapat dan ditemukan berita acara sita yang mcnyerahkan penjagaan barang tidak bergerak kepada penggugat. Scbaliknya, ada pula yang konsekuen menyerahkan penyimpanan dan penjagaan maupun penguasaannya kepada tergugat tersita.Pcndapat pcrtama, didasarkan pada alasan, undang-undang sendiri tidak melarang atau mengatur secara tegas tentang penjagaan sita barang tidak bergerak. Dengan demikian, menyerahkan pcnerapannya kepada kebijaksanaan pengadilan. Hakim atau juru sita bebas menentukan kepada siapa penjagaan diberikan. Pendapat terscbut tidak dapat dibenarkan dengan alasan 1 Bertentangan dengan hııruf g SEMA No. 05 Tahun 1975Seperti yang dijelaskan, MA melalui SEMA No. 05 Tahun 1975, dengan tegas melarang menycrahkan penjagaan barang yang disita kepada penggugat pemohon atas alasan tindakan yang demikian seolah-olah menempatkan tergugat sudah pasti berada pada posisi kalah dan Penggugat dalam posisi menang. Oleh karena itu, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalahkan tergugat, tidak beralasan menyerahkan barang sitaan di bawah penjagaan dan penguasaan penggugat. 2 Penjagaan yang Disebut Pasal 197 Ayat 9 HIR, Meliputi Barang Tidak BergerakDalam hal ini dapat dibenarkan pendapat Sübekti21 yang menyimpulkan bahwa lingkup penjagaan barang sita yang diatur Pasal 197 ayat 9 HIR meliputijuga barang tidak bergerak. Oleh karena itu, penjagaannya menurut hükum diserahkan kepada tergugat, tidak boleh kepada Penjagaan Sita Tidak Boleh kepada Pihak KetigaSelain daripada penjagaan sita tidak boleh diserahkan di bawah pengawasan dan penguasaan penggugat, dilarang juga menyerahkan penguasaannya kepada pihak ketiga. Juru sita yang menyerahkan penjagaan kepada Kepala Desa adalah keliru. Yang paling celaka, apabila penjagaan dan pengawasan diserahkan kepada penggugat atau kepala desa. Misalnya, barang yang disita mobil angkutan atau kebun cengkeh. Lantas sejak penyerahan dilakukan, mobil tersebut dioperasikan kepala desa atau penggugat, atau hasil cengkeh dari kebun tersebut diambil untuk dinikmati. Tindakan pengoperasian dan pengambilan hasil itu, melanggar dan merampas hak tersita, padahal menurut hukum-rumah, kebun, atau kendaraan yang disita-tetap berada di tangan Penyitaan Tidak mengurangi Penguasaan dan Kegiatan UsahaSepanjang pemakaian tidak berakibat habis terpakai, tidak dilarang mempergunakannya, Tergugat herhak penuh memakai dan mendiami runıalı yang disita. Tersita berhak penuh menguasai kebun yang disita serta berhak ıncngambil hasilnya untuk dipakai dan dinikmati. Penyitaan tidak boleh menglıalangi dan menghambat kegiatan perusahaan Tergugat. Penyitaan atas bangunan pabrik atau toko tidak menghalangi hak tcrsita untuk mcnjalankan kcgiatan usaha scbagainıaııa nıcstiııya. Yang boleh disita hanya barang invcntaris bukan kcgiatan ıısaha. Perusahaan pcngaııgkutan yang nıobil-mobilnya disita tctap dibiarkan bcrjalan scpcrti scdiakala scsuai dcngan prinsip rijdende beslag. Mcnurııt prinsip ini, pcnyitaan atas barang prasarana perusahaan, tidak menghalangi dan nıclcnyapkaıı hak tcrsita untuk tctap mcnjalankan kegiatan operasional pcrıısalıaaıı atacı usaha milik tcrgugat. Schingga tidak mengakibatkan hilangnya hak penguasaan dan kcpcmilikan maupun kclancaran usaha tergugat. Pcnıakaian yang dilarang hanya terbatas pada barang sitaan yang habis dalam pemakaian, dengan dcmikiantersita berhak nıcnganıbil hasil barang sitaan, melanjutkan pembangunan di atasnya, kccuali ada putusan provisi yang melarangnya, dan melancarkan operasional kegiatan usaha atasnya. 2. Penanggung Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya di Indonesia. 3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu. 4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. 5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan . H. Objek barang yang dapat disita dan tidak disita Penyitaan adalah tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa. Penyitaan diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1, 2, 3 sebagai berikut 1. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan hutang tertentu yang dapat berupa a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain atau b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. 2. Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. 3. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak. 4. Barang-barang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan. e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. BAB IV ANALISA DATA EVALUASI DATA A. Penerbitan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama Medan iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325.

barang yang tidak boleh disita